Pengunduran
diri 6 Penyidik KPK kembali pada institusi Polisi sangat mengejutkan publik.
Ditengah-tengah harapan publik yang membuncah atas terkuaknya kasus Hambalang,
berita pengunduran diri penyidik KPK terasa seperti hantaman godam bagi
institusi KPK. Bagaimana tidak, ketika KPK sedang membutuhkan lebih banyak
penyidik dan disaat sedang menangani kasus-kasus besar, tiba-tiba dan tanpa
disangka-sangka terdengarlah kabar pengunduran diri penyidiknya.
Berdasarkan informasi tentang kalkulasi
beban kerja seorang Penyidik KPK, 1 orang penyidik ikut terlibat menangani 11
perkara dalam waktu bersamaan. Bayangkan jika 1
penyidik menangani 11 kasus, apabila penyidik
tersebut mundur ataupun ditarik maka 11 kasus akan terkatung-katung. Dan ini
problem yang sangat berat bagi KPK.
Seperti diketahui, 8 penyidik
Polri di KPK memutuskan keluar dari KPK
untuk kembali ke institusi asalnya. Polri mengklaim dua di antaranya diusulkan
mundur oleh KPK, sementara enam lainnya mengundurkan diri secara pribadi. Dua
penyidik yang diusulkan mundur oleh KPK itu antara lain AKBP Mulya Hakim dan
AKBP Elizben Purba. KPK beralasan keduanya sudah cukup lama bekerja di KPK,
sehingga dibutuhkan penyegaran dengan mengganti keduanya.