Showing posts with label Catatan Pajak. Show all posts
Showing posts with label Catatan Pajak. Show all posts

Sunday, October 21, 2012

UNDERGROUND ECONOMY Mendominasi Perekonomian Indonesia


Berantas korupsi, illegal logging, pengemplang pajak, white collar crime perbankan, atau kejahatan menggerogoti keuangan negara. Selain itu perlu perbaikan secara menyeluruh untuk atasi kesenjangan ekonomi, termasuk dominasi ekonomi bawah tanah/underground economy.
Apa itu underground economy? Underground economy mencakup kegiatan-kegiatan ekonomi baik legal maupun illegal yang tidak dilaporkan. Diantara aktifitas illegal mencakup pasar illegal, dimana barang dan jasa diproduksi, diperjualbelikan dan dikonsumsi secara illegal. Aktifitas ini dikategorikan illegal karena secara hukum memang tidak dibenarkan misalnya: peredaran obat terlarang atau aktifitas prostitusi. Sedangkan aktifitas legal yang termasuk underground economy berupa barang dan jasa legal yang diperjualbelikan dibawah kondisi illegal.
Dapat saya contohkan misalnya sektor konstruksi yang mempekerjakan karyawan yang tidak berlisensi atau tidak memiliki sertifikasi. Aktivitas yang legal menjadi masuk dalam underground economy karena memang terlewat tidak tercatat atau tidak dilaporkan ke dalam PDB. Kondisi tidak tercatat ini oleh ahli ekonomi sering disebut sebagai Unrecorded Hidden Economy. Kegiatan ekonomi diukur dengan uang, dan tercatat dalam laporan keuangan negara, misalnya tercantum dalam GDP suatu negara.

Tuesday, October 16, 2012

Catatan Harian STNatanegara Bagian XVIII



Tentang Polemik Pidato Presiden SBY dalam menengahi konflik KPK VS Polri dalam Kasus Simulator SIM
Polri kok masih bawa2 portable unit utk sadapnya... KPK ada anti sadap... Coba 'tembak gelombang' dari 3 gedung sebelah aja....
Penyidik KPK harus anonim... Gak usah pakai main2 social media semisal facebook.... Kerja senyap, tanggap, tangguh dan trengginas. Presidenpun menyatakan KPK independen, jd tunggu apa lagi, segera tangkap para jenderal korup.... KPK tidak boleh merasa kerdil dan menyejajarkan dirinya dengan Polri.... KPK harus merasa besar dan sudah tugas KPK bersihkan Polri. Ayo KPK penuhi saja penjara dengan Jenderal dan perwira korup... Jangan biarkan hukum hancur dipermainkan mereka...
Bukan KPK yg harus mau bekerja sama, tapi Polri dan Pemerintahlah yg harus bekerja sama jika tdk mau dilibas KPK. KPK tidak boleh takut, takut ini takut itu, rawe2 rantas malang2 putung... Semua penghalang pemberantasan korupsi wajib diberantas! KPK tidak boleh jiper oleh ancaman maupun kriminalisasi, tugas pemberantasan korupsi adalah mulia, dan resiko selalu membayangi.
Presidenpun janganlah risau oleh social media... Presiden seharusnya lebih risau pada populasi koruptor yg telah menyebar merata. Presiden jangan kuatir diserang di social media, kuatirkan saja negara yg sedang digerogoti oleh koruptor yg rakus melebihi tikus. Selalu beralasan sistem sedang berjalan adalah konyol, sama saja memperpanjang nafas dan membiarkan hidup para koruptor. Adalah kehadiran Presiden disetiap peristiwa yg dirindukan oleh rakyat.... Bukan pidato retorika yg melempar salah ke pihak media.

Wednesday, September 5, 2012

Skandal Manipulasi Divestasi Saham PT. KPC Oleh Bakrie Group


Pagi-pagi enaknya makan bakery, sambil minum kopi, apalagi diselingi gosip tentang Bakrie,  ini cerita lama tapi tetap dinanti.
Ingat PT Kaltim Prima Coal (KPC)? ini adalah perusahaan pengeruk batubara terbesar di Asia yang beroperasi di Sengata Kabupaten Kutai Timur. Banyak sekali skandal menerpa KPC termasuk skandal pajak, skandal pembelian oleh Bakrie dan skandal divestasi sahamnya. Saya membatasi pada dugaan korupsi di proses divestasi 51 persen saham, juga transfer pricing alias manipulasi harga penjualan.
KPC awalnya dioperasionalkan oleh kongsi dua raksasa tambang internasional, British Petroleum dan Rio Tinto. Tahun 1982, dokumen perjanjian diteken. Pemerintah pusat dan PT KPC memulai sejarah dimulainya pertambangan terbesar di Asia, yaitu ada di Sengata. Meskipun PT KPC sudah punya izin tahun 1982, PT KPC baru resmi dinyatakan eksploitasi pada 1992 atau sepuluh tahun kemudian. Di dalam perjanjian kontrak karya dengan Pemerintah ada soal divestasi saham yang wajib dilakukan setelah 4 tahun perusahaan menambang. Jadi menurut perjanjian, pada tahun 1996 PT KPC wajib menjual sahamnya secara bertahap kepada pemerintah Indonesia atau pihak Indonesia.

Tuesday, August 7, 2012

Catatan Harian STNatanegara Bagian V


Catatan ini diambil dari Catatan Harian Whistle Blower by @STNatanegara pada link http://chirpstory.com/li/15711

CATATAN TENTANG KEPOLISIAN
Sadis sekali cara interogasi polisi thdp terduga pencuri motor di jkt... Setrum, digencet kursi, pukul tendang smp patah tulang.. Dmn HAM? Padahal cukup vonisnya saja diperberat spy tdk hanya divonis 8 atau 10 bulan....
Penyiksaan tidak membuat lelaki jera, tapi membuat lelaki makin tertantang...
Jika bisa P21 dlm 10 hari kenapa harus 2 bulan lebih? Proses hukum berbelit adalah pemborosan uang negara... Hukum bukan berarti balas dendam. puaskah dengan membuat pelanggar hukum cacat jiwa raga? Tp tdk bisa membuat jera? Polisi asal main tangkap orang karena malas membuktikan seseorang benar2 bersalah atau tdk. Sidang selama beberapa menit jawabannya... Tahanan baru di polsek/polres dua kali diperas.. Oleh penyidik dan sesama tahanan... Jk tdk membayar uang gaul akan digulung.... Tdk heran jk banyak preman makin eksis di tahanan krn mendapat "job" baru yg menjanjikan...
Intel polri di polsek dan polres "buta mata telinga". Khas intel melayu. Mengandalkan informan utk memasang jebakan. Tukar kepala jd andalan. Badan gemuk berlemak, rambut gondrong, cln jeans dan sepatu kets.. Dipinggang "beceng" terlihat menonjol... Amboyyy mirip cowboyy. Satu lagi.. Tas kecil dari kulit tak lupa dibawa. Isinya handphone dan rokok... Juga sedikit amplop isi setoran preman binaan...
Saatnya cuci gudang menjelang lebaran di tahanan polsek/polres.... BAP tengah malam? Ah itu sudah biasa... BAP siluman itu baru luar biasa.. Gak tau kpn di BAP tau2 masuk kandang dan dikirim ke rutan..

CURCOL STNATANEGARA

Wednesday, August 1, 2012

Catatan Harian STNatanegara Bagian III


Catatan ini diambil dari Catatan Harian Whistle Blower by @STNatanegara pada link http://chirpstory.com/li/15192

Susahny org lapangan, ada kejadian, dilaporkan ke yg 'berwajib', trus responnya nihil, slm tdk melibatkan nama SiBuYa aja, responya normatif.
Kl ada konflik terbuka dengan Indonesia, negara mana kira kira yang akan "membela" paling dahulu dan tanpa diminta ya?.
Kelihatan gampang dinalar dg logika, tpi personil di lapangan punya beribu kendala yg sering tdk dihargai n dimengerti beberapa kalangan.
Kalau ada the untouchable di Indonesia, maka ada juga invisible hand di Indonesia
Harganya mahal, kita hidup di era tanpa pemimpin selama 5 Tahun...
Lebih memilih dipimpin oleh orang yang mengerti dan paham bagaimana mengolah data data intelijen, tanpa bertanya, "terus gimana enaknya?"
Korupsi identik dengan kerugian negara, apakah bisa dianggap identik dengan ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan birokrasi? Karena ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan birokrasi menyebabkan pengeluaran anggaran yang berlebihan dan tidak wajar yang ujung-ujungnya juga memperkaya kelompok usaha sebagai pihak ketiga dalam pelaksanaan dan pengeluaran APBN/APBD.
Saya contohnya beberapa kasus yang termasuk dalam kategori ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan birokrasi berikut...:
Kasus 1. Di Kejagung, harga kontrak pengadaan kendaraan tahanan Kejagung yg dilaksanakan scr penunjukan langsung lbh tinggi senilaiRp1,30 M dibandingkan dengan harga kendaraan on the road plat hitam untuk bulan April 2009 setelah dikurangi bea balik nama (BBN) sebesar 12,5% karena untuk kendaraan pemerintahan tidak dikenakan BBN.
Kasus 2. Di Kementerian Hukum dan HAM, terdapat aset tetap yang tidak dimanfaatkan berupa tanah seluas 50.000.000 m² senilai Rp3,34 M dan pengadaan meubelair senilai Rp367,34 juta.
Kasus 3.

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...