Pengunduran
diri 6 Penyidik KPK kembali pada institusi Polisi sangat mengejutkan publik.
Ditengah-tengah harapan publik yang membuncah atas terkuaknya kasus Hambalang,
berita pengunduran diri penyidik KPK terasa seperti hantaman godam bagi
institusi KPK. Bagaimana tidak, ketika KPK sedang membutuhkan lebih banyak
penyidik dan disaat sedang menangani kasus-kasus besar, tiba-tiba dan tanpa
disangka-sangka terdengarlah kabar pengunduran diri penyidiknya.
Berdasarkan informasi tentang kalkulasi
beban kerja seorang Penyidik KPK, 1 orang penyidik ikut terlibat menangani 11
perkara dalam waktu bersamaan. Bayangkan jika 1
penyidik menangani 11 kasus, apabila penyidik
tersebut mundur ataupun ditarik maka 11 kasus akan terkatung-katung. Dan ini
problem yang sangat berat bagi KPK.
Seperti diketahui, 8 penyidik
Polri di KPK memutuskan keluar dari KPK
untuk kembali ke institusi asalnya. Polri mengklaim dua di antaranya diusulkan
mundur oleh KPK, sementara enam lainnya mengundurkan diri secara pribadi. Dua
penyidik yang diusulkan mundur oleh KPK itu antara lain AKBP Mulya Hakim dan
AKBP Elizben Purba. KPK beralasan keduanya sudah cukup lama bekerja di KPK,
sehingga dibutuhkan penyegaran dengan mengganti keduanya.
Lebih repot lagi ternyata diantara 20
penyidik yang ditarik dan 8 penyidik yang mengundurkan diri, termasuk 2 yang
diusulkan KPK, terdapat penyidik dengan jabatan sebagai Koordinator
Sub Penindakan. Tentunya tak mudah bagi penyidik yang
tersisi untuk menyesuaikan diri dalam rangka meng handle berkas perkara yang
ditinggalkan kawan-kawannya. Jumlah penyidik di KPK saat ini ada 88 orang, jika ditarik 20 orang, maka yang tersisa 68 penyidik dengan tunggakan perkara yang menumpuk.
Berdasarkan informasi, bulan November ini
dan Januari 2013 akan ada lagi upaya penarikan penyidik
KPK oleh Polri.
Saat itu, diperkirakan ada 27 penyidik Polri di KPK yang habis masa tugasnya di KPK. Tentunya bila masa kerja mereka tidak diperpanjang akan berdampak buruk
bagi kinerja KPK. Penyidik yang habis masa tugasnya November
sebanyak 12 orang, sedangkan Januari sekitar 15 orang. Merekalah yang menangani kasus Hambalang, kasus Bupati Buol, dan mungkin ada
juga yang menangani simulator
SIM.
Sepertinya pengunduran diri penyidik Polri
ini memang tak ada kaitannya dengan perseteruan KPK vs Polri. Tapi tetap saja muncul kecurigaan karena Polri selama
ini memang diragukan kredibilitasnya dalam memberantas korupsi.
Kesalahan tidak bisa semuanya ditimpakan
ke Polri karena bagaimanapun mulai terlihat memang ketidak beresan di KPK
sendiri. Pernyataan
terbuka penyidik KPK yang telah diangkat sepihak oleh KPK menjadi pegawai tetap
KPK mengindikasikan bahwa memang
terjadi ketidak beresan di KPK. KPK juga terlalu
sering mengumbar janji seperti adanya
menteri aktif, adanya ketua partai aktif, kejutan dan lain sebagainya yang
sampai sekarang masih jauh di awang-awang.
Masih
ingatkah anda saat melihat keberadaan Abraham Samad
mengumumkan tersangka Aggelina Sondakh dan
Miranda Gultom hanya sendiri, sedangkan Bambang Wijoyanto dan Busro Mukodas
sedang menonton film, apa yang terjadi?, berhembus kabar perpecahan internal
KPK sehingga KPK terbagi dua kelompok dan akhirnya mereka menyatakan bahwa ini
hanya isu saja sebenarnya mereka kompak.
Konflik
internal di dalam tubuh KPK sudah
terlihat jelas di publik. Penyidik yg mundur tentunya bukan tanpa alasan. Pengunduran
diri para penyidik itu jelas akan menghambat kinerja KPK. Apalagi diantara 8 orang
penyidik KPK ini adalah bagian dari 28 penyidik polri yg diangkat sepihak menjadi
pegawai tetap KPK.
Sebenarnya KPK sudah mulai melakukan
perekrutan penyidik internal. Walaupun baru 30 orang
yang sedang akan diangkat sebagai penyidik KPK. Ini baru
tahap pertama dan selanjutnya, KPK akan melakukan rekrutmen
secara bertahap sesuai kebutuhan. Lebih baik melakukan
perekrutan pennyidik internal dibanding menerima lagi penyidik ‘kuda troya’yang
tentunya akan menghadirkan persoalan sendiri dilain hari.
Yang paling berbahagia melihat kondisi
defisit penyidik di KPK tentu saja para koruptor. Kondisi KPK yang sedang
defisit penyidik menguntungkan bagi para pihak yang
kasusnya sedang ditangani KPK saat ini. Kasus simulator SIM, Century, kasus
Hambalang, kasus Buol, hingga kasus Badan Anggaran DPR, mereka akan tertawa
melihat KPK yang sedang rapuh.
Terlepas dari
dugaan perseteruan KPK VS Polri, sangatlah tidak
layak jika KPK hanya memiliki kurang dari 100 orang penyidik untuk membersihkan
republik ini yang sudah kumuh karena korupsi. Karena itu, keberadaan penyidik
independen harus dijadikan proyek jangka panjang untuk kelangsungan KPK dan upaya pemberantasan
korupsi di Indonesia
tercinta ini. Sekian
@STNatanegara
No comments:
Post a Comment