Berantas korupsi, illegal logging, pengemplang pajak,
white collar crime perbankan, atau kejahatan menggerogoti keuangan negara. Selain
itu perlu perbaikan secara menyeluruh untuk atasi kesenjangan ekonomi, termasuk
dominasi ekonomi bawah tanah/underground economy.
Apa itu underground economy? Underground economy
mencakup kegiatan-kegiatan ekonomi baik legal maupun illegal yang tidak
dilaporkan. Diantara aktifitas illegal mencakup pasar illegal, dimana barang
dan jasa diproduksi, diperjualbelikan dan dikonsumsi secara illegal. Aktifitas
ini dikategorikan illegal karena secara hukum memang tidak dibenarkan misalnya:
peredaran obat terlarang atau aktifitas prostitusi. Sedangkan aktifitas legal
yang termasuk underground economy berupa barang dan jasa legal yang
diperjualbelikan dibawah kondisi illegal.
Dapat saya contohkan misalnya sektor konstruksi yang
mempekerjakan karyawan yang tidak berlisensi atau tidak memiliki sertifikasi. Aktivitas
yang legal menjadi masuk dalam underground economy karena memang terlewat tidak
tercatat atau tidak dilaporkan ke dalam PDB. Kondisi tidak tercatat ini oleh
ahli ekonomi sering disebut sebagai Unrecorded Hidden Economy. Kegiatan ekonomi
diukur dengan uang, dan tercatat dalam laporan keuangan negara, misalnya
tercantum dalam GDP suatu negara.
Unrecorded Economy sendiri dalam paper, jurnal maupun
tesis lebih sering kita dengar sebagi Underground, Black Economy dan Shadow
Economy. Transaksi yang tidak terlapor seperti illegal logging, illegal mining,
aktifiitas penyelundupan indikasi terjadinya underground economy. Semakin maju
suatu negara, yang diindikasikan dengan terjaminnya kepastian hukum dan
rendahnya pajak maka underground economy akan berkurang. Sebaliknya di
negara-negara berkembang, besaranya lebih besar dibandingkan dengan yang
terjadi di negara-negara maju, sebab underground economy adalah; tingginya
beban pajak, penegakan hukum, transfer sosial dan ketidakpercayaan terhadap
lembaga publik. Diyakini bahwa makin baik kualitas institusi menjalankan
peraturan akan makin kecil angka ekonomi bawah tanah/underground economy.
Underground economy yang unrecorded dlm pendapatan
nasional, makin membuat keberadaaan angka2 makro ekonomi Indonesia mengalami
kerancuan. Hal ini membuat perhitungan angka-angka statistik tidak realistis,
apa yang dilaporkan tidak sesuai dengan kenyataan yg ada di lapangan. Membesarnya
underground economy juga membuat kesalahan angka statistik, dan tentunya
mengakibatkan salah memprediksi atau membuat kebijakan. PDB hanya mencatat
kegiatan ekonomi formal. Warteg, PRT, asongan, pedagang eceran, dan kegiatan
ekonomi informal tidak tercatat pada PDB.
Bagi pemerintah, jelas underground economy ini akan
merugikan, karena pajak yang seharusnya dapat diperoleh menjadi tidak tercapai.
Tak mengherankan sejak Indonesia merdeka rasio penerimaan pajak kita baru
mencapai dikisaran angka 12, 13 dan 13,5 persen GDP. Berbeda sekali dengan
negara semacam Denmark dan Swedia yang telah lama mempersembahkan negaranya sbg
welfare state bagi rakyatnya. Tahun 2005 saja potensi kehilangan pendapatan
akibat underground economy seperti illegal mining, logging, dan fishing sebesar
263 triliun.
Bagaimanapun transaksi yang tergolong
underground mudah sekali terjadi di Indonesia. Pemerintah sulit mendeteksi
karena span of control. Pengalihan BBM ke gas juga bisa menimbulkan underground
economy. Transaksi tidak terdeteksi, karena ada yang menjual ke yang tidak
layak. Biasanya pelaku underground economy lebih menyukai penggunaan uang
kartal karena lebih sulit dilacak oleh aparat negara. Ciri-cirinya jika
aktivitas underground economy meningkat, maka permintaan terhadap uang kartal
pun semakin meningkat.
Underground economy sendiri dampaknya bisa
positif atau negatif bergantung pada ciri dan besaran yang paling dominan. Underground
economy akan berdampak positif yaitu sebagai sektor pencipta kesempatan kerja
yang dimungkinkan beroperasi secara efisien. Dikatakan efisien karena struktur
biaya lebih rendah jika dibandingkan dengan sektor formal sehingga daya beli
masyarakat lebih tinggi.
Underground economy akan berdampak negatif
bagi para pembuat kebijakan makro, tingginya underground economy menyebabkan
banyak aktivitas yang tidak tercatat dan tidak terlaporkan sehingga data makro
yang dirilis tidak mencerminkan keadaan yang sesungguhnya.
Dilihat dari sisi mikro, membuat kondisi
persaingan yang tidak sehat yaitu condong tidak bayar pajak dan tidak mengikuti
regulasi pemerintah. sehingga penerimaan pemerintah lebih kecil dari semestinya
yang pada akhirnya menurunkan investasi infrastruktur sektor publik. Dapat
disimpulkan bahwa semakin besar underground economy akan semakin mempersulit
pengambilan kebijakan oleh pemerintah.
Maka perlu perbaikan secara menyeluruh
guna mengatasi permasalahan Underground Economy ini. Pertumbuhan ekonomi sudah
semestinya diikuti kesejahteraan masyarakat, dengan salah satu ciri underground
economy menurun drastis. Diperlukan identifikasi faktor penyebab tumbuhnya
underground economy baik yang legal maupun ilegal, agar penanganannya dapat
optimal.
Underground economy juga menyebabkan
hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor pajak terutama pajak
penghasilan. Oleh karena itu pemerintah melalui berbagai institusi keuangannya
harus memikirkan cara dan terobosan untuk mengurangi underground economy. Underground
economy harus bisa dirubah menjadi aktivitas kegiatan ekonomi yang legal dan
tercatat dalam sistem keuangan. Sehingga atas aktivitas2 ekonomi tersebut dapat
dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mari kita mulai untuk menjauhi transaksi2
yang ilegal dan tidak tercatat.. penuhi kewajiban sebagai warga negara yg taat
pajak. Kunci keberhasilannya memang perlu pendekatan, kendati juga butuh
keteladanan para pemimpin dalam menyejahterakan rakyat.. Sekian
No comments:
Post a Comment