Kebiasaan polisi untuk menandai kaki pelaku kejahatan
dengan lubang pelor tetap berlangsung sampai sekarang terutama curanmor. Biasanya
korban kenakalan polisi ini dikatakan hendak kabur sehingga ditembaklah
kakinya... Hebatnya polisi kita, jago dan jitu... Sebelum ditembak, korban disuruh
turun dari mobil polisi biasanya disuruh mengambil atau membeli sesuatu lalu di
dor. Ini adalah
pelanggaran HAM sekaligus perbuatan melawan hukum yg dilakukan oleh polisi kita.
Tugas polisi adalah menangkap penjahat tetapi tugas
hakimlah yg mengadili dan menjatuhkan hukuman... Tidak saja pelaku penembakan yg
harus dihukum, atasannya yg tau dan melakukan pembiaran juga harus dihukum. Hukuman yg
pantas adalah pidana penjara dan bukan sekedar hukuman disiplin basa basi ala
kepolisian.
No comments:
Post a Comment