Thursday, October 25, 2012

RUU Keamanan Nasional dan Sinergi Pengamanan Nasional



RUU Keamanan Nasional bagaimana kabarmu?
Sudah 67 tahun Indonesia Merdeka. Selama itu pula seringkali terjadi gangguan keamanan nasional yang sifatnya global maupun lokal. Terkait keamanan nasional, UU yang berlaku hingga saat ini adalah UU Keadaan Darurat tahun 1946 dan dirubah tahun 1959 dan PP nomor 16/1960. Disebabkan semangat yang dikandung dalam UU Kedaruratan tidak lagi sesuai dengan iklim demokrasi saat ini, pemerintah menawarkan RUU Kamnas.
Maka kini dapat kita saksikan polemik tentang RUU Kamnas yang berawal dari niat pemerintah mensinergikan peraturan tentang keamanan nasional. Saat ini pembahasan RUU Keamanan Nasional masih berlangsung di DPR dan tak luput pula menjadi bahan diskusi publik. Jika kita amati media kita, yang terdengar santer adalah suara-suara yang menolak diberlakukannya RUU Keamanan Nasional menjadi UU. Diantara yang menolak adalah LSM, Mahasiswa, Universitas, Parpol (Pdip, Hanura, Pks, Gerindra, Golkar) dan Praktisi serta Akademisi.
Berbagai alasan dikemukakan oleh para penolak RUU Kamnas ini dan sebagian besar berkaitan dengan klausul berikut:

1.Dewan keamanan punya hak dan kuasa khusus menyadap, menangkap, memeriksa dan memaksa orang yang dianggap mengganggu keamanan Nasional. Alasan penolakan klausul ini karena kata mengganggu keamanan akan dinilai secara subektif oleh kepentingan kekuasaan.
2.Darurat sipil dan darurat militer dianggap tidak relevan lagi bila acuannya adalah keadaan bahaya. Alasan penolakan dikhawatirkan bila terjadi keadaan bahaya dan diterapkan UU Kamnas, penanganannya menggunakan cara militer dan pengekangan.
3.Pasal yang mengatur ancaman potensial dan nonpotensial diatur dengan keputusan Presiden. Dikhawatirkan keputusan Presiden hanya melindungi kepentingan kekuasaan semata bukan keputusan yang bertumpu pada keamanan secara holistik.
4.Kewenangan penyadapan. Tanpa ijin pengadilan berhak melakukan penyadapan kepada siapa saja yang berpotensi mengganggu keamanan Nasional. Klausul ini dikatakan sangat bertentangan dengan keadilan (pro yustitia) dan bertentangan dengan Hak asasi manusia.
5.RUU Kamnas memberikan peran luas kepada badan intelejen negara(BIN) sebagai penyelenggara Kamnas. Dianggap sebagai kembalinya orde baru, dimana masyarakat diawasi dan dipantau ketat apakah aktivitas masyarakat membahayakan Kamnas.
6.Pemberian kewenangan khusus penangkapan dan penyadapan kepada Tentara Nasional Indonesia(TNI) Dan Badan Intelejen Negara(BIN). Ini dianggap representatif dari keinginan militer untuk berkuasa dan keinginan menggunakan militer demi kepentingan kekuasaan dan politik.
Alasan-alasan tersebutlah yang menjadi dasar penolakan berbagai kalangan yang sekarang giat beropini di media massa baik online maupun cetak. Tetapi apakah memang seperti yang dikhawatirkankah semangat yang diusung oleh RUU Keamanan Nasional yang sedang dibahas di DPR?
Apa yang saya sampaikan tentang gerilya kota kelompok teror telah terjadi di Poso. Kenapa aparat terlambat menyadarinya?
Mau melanjutkan tentang RUU Kamnas, tetapi yang di Poso sedang 'panas' dan Rohingnya siap-siap menghangat lagi.
RUU Kamnas memiliki paradigma bahwa keamanan nasional adalah milik rakyat yang bersinergi dengan suatu komunitas nasional. Juga karena Undang-undang Keadaan Bahaya yang masih berlaku saat ini sejatinya bertentangan dengan prinsip demokrasi dan Hak Asasi Manusia. RUU Kamnas akan melibatkan peran warga sipil untuk mengawasi pelaksanaan pengamanan negara/Keamanan nasional.
Pemerintah juga tidak pernah berniat untuk mengembalikan hegemoni militer dalam perjalanan berbangsa dan bernegara sekarang atau masa depan. Wakil Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah mengatakan RUU Keamanan Nasional tidak akan membuat TNI kembali ke panggung politik. RUU Kamnas diperlukan karena memang sampai saat ini justru tidak ada UU yang mengatur peran dan fungsi strategis lembaga keamanan yang ada. Nantinya UU Kamnas akan mengatur tentang negara sedang dalam kondisi kontijengsi, baik yang berskala global maupun nasional/lokal.
UU Kamnas dinilai perlu untuk menjadi landasan hukum bagi terlaksananya penanganan kondisi kontijengsi dengan sinergi antar komponen bangsa. RUU Kamnas juga mencakup seluruh elemen keamanan di negara kita di bawah satu lembaga yang disebut Dewan Keamanan Nasional. RUU Kamnas diharapkan dapat memperkuat kerjasama TNI-Polri untuk menghadapi ancaman keamanan dan pertahanan, dari dalam maupun luar negeri. Selama ini dalam prakteknya, UU No. 3/2002 Pertahanan Negara, UU No34/2004 tentang TNI dan UU No.2/2002 tentang Polri belum bersinergi. Dengan RUU Kamnas diharapkan setiap komponen yang ada dalam UU sebelumnya, akan dikoordinasikan menjadi kekuatan yang saling bersinergi.
RUU Kamnas ini hadir sebagai payung dari tiga UU terkait keamanan nasional yang telah berlaku selama ini. Dengan RUU Kamnas diharapkan setiap pasal yang saling bertentangan dapat disinkronkan dalam payung hukum RUU Kamnas. UU Kamnas ditujukan sebagai Undang-undang yang membentuk sistem dan memang hampir semua negara punya UU Kamnas/national security sistem. Tujuan akhir RUU Kamnas ini tentu saja adalah keamanan dan kesejahteraan warga negara walau terlihat kini unsur keamanan yang lebih dominan.
Walaupun demikian RUU Kamnas yang diajukan pemerintah belum final. Bahkan di lingkungan pemerintah juga masih ada komponen yang belum setuju. Yang santer terdengar menyatakan ketidaksetujuannya adalah pihak Kepolisian/Polri dengan ketakutan kewenangannya terbatasi UU Kamnas. Bahkan ditiupkan kabar akan adanya pembagian kavling antara Polri dan TNI dalam kaitan dengan keamanan nasional. Sungguh suara-suara yang sumbang dan terkesan mempertahankan apa yang selama ini sudah dinikmatinya, tidak mau keluar dari zona nyaman. Korps baju coklat terlihat khawatir jika RUU Kamnas disahkan, maka kewenangannya akan hilang, seperti penindakan dan penangkapan. Polri juga menilai rancangan Undang-undang Kemanan Nasional ini akan membuat kewenangan polisi dan tentara saling tumpang tindih. Demikian seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua Ikatan Sarjana dan Profesi Perpolisian Indonesia Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto. Menurut Sisno, Dewan Keamanan Nasional yang akan dibentuk untuk menangani Kamnas, akan mengacaukan pembagian kewenangan polisi dan TNI.
Gayung bersambut, tentu saja pandangan Sisno ini langsung dibantah oleh Ketua Tim Perumus RUU Kamnas Mayjen (Purn) Dadi Sutanto. Dikatakan bahwa UU Kamnas nantinya menjadi sebuah desain besar bagi keamanan di dalam negeri yang melibatkan banyak pihak. Kondisi saat ini dimana setiap instansi saling bertindak sendiri-sendiri dan minim koordinasi akan disinergikan dengan UU Kamnas.
Sebenarnya tidak ada istilah jatah Polri berkurang atau jatah TNI bertambah dalam RUU Kamnas yang sedang dibahas di DPR. Baik Polri maupun TNI sudah diatur sama-sama memiliki kewenangan untuk menjaga keamanan dan memperkuat pertahanan negara.
Bagaimanapun masalah keamanan adalah sangat krusial karena keamanan juga menunjang stabilitas nasional yang harus terus dijaga. Stabilitas nasional sangat diharapkan terjaga karena dibutuhkan oleh perekonomian negara yang kini sedang berkembang pesat. Pelaku usaha akan sangat bersyukur apabila negara mampu menghadirkan stabilitas nasional tanpa unsur pengekangan maupun pemaksaan. Jika perekonomian negara dapat berkembang pesat maka kesejahteraan masyarakat akan cepat terwujud. Inilah yang juga diusung oleh RUU Kamnas terutama unsur kesejahteraan selain hanya unsur keamanan.
UU Kamnas diharapkan dapat menjadi kunci dari persoalan Kemanan Nasional negara kita. UU Kamnas tidak boleh menghalangi kebebasan individu dalam berkarya dan melakukan aktifitas politiknya. UU Kamnas juga harus menjamin kebebasan berekspresi bagi setiap individu di Indonesia dalam bingkai persatuan Indonesia. Diperlukan partisipasi semua pihak untuk selalu mengawasi dan mengkritisi pembahasan RUU Kamnas. Agar dapat tercipta Undang-undang yang memang sesuai dengan kebutuhan negara kita dan juga yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.
Bagi Saya pribadi, dukungan dari masyarakat Indonesia sangatlah penting guna mensukseskan RUU Kamnas yang bersahabat dengan demokrasi. Semoga dengan national security system yang baik dapat membuat negara kita semakin maju dan menjadi negara yang disegani, Sekian.
Source : http://chirpstory.com/li/29643

No comments:

Post a Comment

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...