Catatan ini diambil dari "Kemurahan Hati SBY Memberikan Grasi Kepada Bandar & Pengguna Narkoba" by @STNatanegara pada link http://chirpstory.com/li/27693
Kebijakan SBY dengan menandatangani grasi terkait
dengan pengurangan hukuman lima tahun yang diajukan Schapelle Corby menjadi
kontroversi. Aneh, di tengah aksi gencarnya perang melawan narkoba, SBY sebagai
pemimpin negeri ini memberikan grasi kepada terpidana narkoba. Padahal di Hari
Anti narkoba Jumat, 30 Juni 2006 SBY mengungkapkan, tidak akan pernah
memberikan grasi kepada pelaku kejahatan narkoba. Tapi Presiden SBY telah
berbohong. tercatat sampai sekarang Presiden telah memberikan grasi kepada tiga
pelaku narkoba kelas kakap.
Grasi diberikan kepada WNA asal Australia Corby, dan
yang terbaru telah diberikan pada Deni Setia Maharwan dan Merika Pranola alias
Ola. Presiden SBY telah menganulir hukuman mati terhadap terpidana kasus
narkoba Deni Setia Maharwan alias Rafi.
Visi 'Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015' seperti jauh
diawang-awang melihat mudahnya grasi terhadap bandar narkoba diberikan oleh SBY.
"Hukuman mati terhadap seseorang itu urusan Tuhan-lah untuk
menjatuhkan," ujar Julian di Istana Negara pada hari coba menjelaskan. Salah
satu alasan diberikan grasi karena yg bersangkutan sudah mengakui perbuatanya,
mengaku bersalah dan mengajukan grasi kepada presiden.
Menurut Presiden pemberian grasi terhadap seseorang yg
dihukum mati menjadi seumur hidup masih dalam toleransi yang bisa diterima. Djoko
Sarwoko mengatakan Deni mengajukan grasi pada 26 April 2011 dan dalam
pertimbangan hukum MA tidak cukup alasan mengabulkan grasi. Tapi Presiden
memutuskan untuk mengabulkan grasi Deni dg Keppres Nomor 7/G/2012 dan mengubah
hukuman Deni menjadi hukuman seumur hidup. Presiden juga mengabulkan grasi
kepada Ola yang diketahui masih satu kelompok dengan Deni pd 26/9/2011 dengan
Keppres Nomor 35/G/2011.
Deni pernah mengajukan PK, majelis hakim yang diketuai
Toton Suprapto, Iskandar Kamil, dan Parman Suparma menolak PK. Grasi yang
diberikan SBY kepada terpidana narkoba Deni dan Ola ini saya nilai 'luar biasa'.
Di saat perang melawan jaringan narkoba internasional sedang giat dilakukan,
Presiden malah memberikan grasi kepada terpidana narkoba. Grasi ini jelas
berseberangan dengan rencana pengetatan remisi untuk terpidana korupsi,
terpidana narkoba dan terpidana terorisme. Efek jera bagi pelaku kejahatan
narkoba pun menurun dan bandar narkoba akan menilai bahwa pemerintah RI lunak
terhadap kejahatan Narkoba. Padahal Narkoba adalah tindak pidana yang tergolong
extra ordinary crime, Narkoba sama seperti korupsi, money laundering dan
terorisme.
Aneh ketika Presiden dan MenkumHAM hendak mengadakan
pengetatan terhadap kejahatan yang tergolong luar biasa tapi memberi Grasi. Grasi
memang merupakan hak prerogatif presiden tapi publik perlu tahu apa sebenarnya
dasar pertimbangan yang disampaikan MA, serta pertimbangan dari Dewan
Pertimbangan Presiden Bidang Hukum, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Wakil
Menteri Hukum dan HAM. Masyarakat perlu tahu seiring dengan semangat
pemberantasan narkoba sekarang ini yang sedang digalakkan oleh Aparat Penegak
hukum dan BNN.
Jika pemerintah tidak hati-hati, masyarakat akan
berpendapat bahwa presiden telah menoleransi narkoba. Pemberian
Grasi ini akan menjadi preseden buruk dan menghambat pemberantasan narkoba ke
depannya sehingga tidak menimbulkan efek jera.
Sejak diberikannya Grasi kepada Corby,
pengajuan grasi telah banyak dilakukan oleh terpidana narkoba di Indonesia. Salah
satunya adalah narapiadana berdarah Asia warga Australia yg bernama Andrew Chan
telah mengajukan grasi kepada Presiden. Andrew Chan terbukti menyelundupkan
heroin dari Bali ke Australia yang dikenal dengan sebutan Bali Nine pada 17
April 2005. Andrew Chan mendapat hukuman mati dan kini mendekam di Penjara
Kerobokan Denpasar Bali. Entah apa nanti keputusan Presiden, tetapi saya
menduga Presiden juga akan memberikan Grasi yang sama yg telah diterima oleh
Corby.
Sementara ini Pemerintah hanya
mengedepankan HAM terpidana, tanpa mempertimbangkan setiap hari 41 orang
Indonesia tewas akibat narkoba. Bahkan 90 persen diantaranya generasi muda yang
semestinya menjadi aset bangsa ke depan. Sikap SBY ini memberi peluang bandar narkoba
untuk meneruskan bisnisnya di Indonesia yang sangat menggiurkan tanpa khawatir
dihukum mati. Pemberantasan narkoba harga mati. tidak pandang bulu, artis,
pejabat, wakil rakyat yg terbukti menggunakan narkoba, harus disikat habis.
Generasi muda menjadi rusak karena
narkoba. Saat ini saja, peredaran narkoba sudah merambah sekolah hingga ke
jenjang paling dasar. Apa artinya dibentuk Badan Narkotika Nasional (BNN)
hingga di tingkat daerah, dg Badan Narkotika Kabupaten (BNK) jika ada grasi
narkoba. Kalau mau memerangi narkoba, jangan tanggung-tanggung. Jangan yg
dibawah kerja keras memeras keringat, Presiden sendiri melunak. Dengan hukuman
yang rendah dan lemahnya pengawasan, Indonesia dipastikan akan menjadi ladang
subur peredaran narkoba.
Kini tinggal para aktivis dan pemerhati
peredaran narkoba apakah hanya diam saja ataukah tetap melanjutkan
perlawanan... Standard ganda pemerintahan SBY dalam memerangi Narkoba tetap
harus dikritisi dan dilawan agar Indonesia bebas Narkoba..
Sabu 315Kg dan Inex 1,4 Juta Butir hasil
tangkapan dari sindikat Akiong, Bowo dan Freddy belum jelas dimana sekarang
barang buktinya.... Sabu seberat 40kg tangkapan Polda Metro juga belum jelas
barang buktinya dimana.. belum ada pemberitaan dimusnahkan... Belum pernah saya
dengar BNN maupun Polri memusnahkan barang bukti Narkoba sebesar yg saya
sebutkan sebelumnya...
Pasal yg digunakan untuk menjerat pengedar
dan pengguna Narkotika adalah pasal 127, 111, 112, 114 dan 132 UU Narkotika. Beruntunglah
bagi yang berpunya karena bisa membeli pasal 127 disertai surat rehab agar
cepat bebas dari hukuman, Bagi yg tidak berpunya terutama pengguna berapapun
kecilnya barang bukti akan dikenai pasal 111, 112 dengan hukuman minimal 4
Tahun penjara. Adam wilson, napi pengendali narkoba LP Nusa Kambangan
mengatakan bahwa dengan uang minimal Rp 3 milyar hukuman mati bisa dibatalkan
STNatanegara
No comments:
Post a Comment