Saturday, October 13, 2012

Setelah Obral Janji, Kini SBY Obral GRASI


Catatan ini diambil dari "Kemurahan Hati SBY Memberikan Grasi Kepada Bandar & Pengguna Narkoba"  by @STNatanegara pada link http://chirpstory.com/li/27693

Kebijakan SBY dengan menandatangani grasi terkait dengan pengurangan hukuman lima tahun yang diajukan Schapelle Corby menjadi kontroversi. Aneh, di tengah aksi gencarnya perang melawan narkoba, SBY sebagai pemimpin negeri ini memberikan grasi kepada terpidana narkoba. Padahal di Hari Anti narkoba Jumat, 30 Juni 2006 SBY mengungkapkan, tidak akan pernah memberikan grasi kepada pelaku kejahatan narkoba. Tapi Presiden SBY telah berbohong. tercatat sampai sekarang Presiden telah memberikan grasi kepada tiga pelaku narkoba kelas kakap.
Grasi diberikan kepada WNA asal Australia Corby, dan yang terbaru telah diberikan pada Deni Setia Maharwan dan Merika Pranola alias Ola. Presiden SBY telah menganulir hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba Deni Setia Maharwan alias Rafi.
Visi 'Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015' seperti jauh diawang-awang melihat mudahnya grasi terhadap bandar narkoba diberikan oleh SBY. "Hukuman mati terhadap seseorang itu urusan Tuhan-lah untuk menjatuhkan," ujar Julian di Istana Negara pada hari coba menjelaskan. Salah satu alasan diberikan grasi karena yg bersangkutan sudah mengakui perbuatanya, mengaku bersalah dan mengajukan grasi kepada presiden.

Menurut Presiden pemberian grasi terhadap seseorang yg dihukum mati menjadi seumur hidup masih dalam toleransi yang bisa diterima. Djoko Sarwoko mengatakan Deni mengajukan grasi pada 26 April 2011 dan dalam pertimbangan hukum MA tidak cukup alasan mengabulkan grasi. Tapi Presiden memutuskan untuk mengabulkan grasi Deni dg Keppres Nomor 7/G/2012 dan mengubah hukuman Deni menjadi hukuman seumur hidup. Presiden juga mengabulkan grasi kepada Ola yang diketahui masih satu kelompok dengan Deni pd 26/9/2011 dengan Keppres Nomor 35/G/2011.
Deni pernah mengajukan PK, majelis hakim yang diketuai Toton Suprapto, Iskandar Kamil, dan Parman Suparma menolak PK. Grasi yang diberikan SBY kepada terpidana narkoba Deni dan Ola ini saya nilai 'luar biasa'. Di saat perang melawan jaringan narkoba internasional sedang giat dilakukan, Presiden malah memberikan grasi kepada terpidana narkoba. Grasi ini jelas berseberangan dengan rencana pengetatan remisi untuk terpidana korupsi, terpidana narkoba dan terpidana terorisme. Efek jera bagi pelaku kejahatan narkoba pun menurun dan bandar narkoba akan menilai bahwa pemerintah RI lunak terhadap kejahatan Narkoba. Padahal Narkoba adalah tindak pidana yang tergolong extra ordinary crime, Narkoba sama seperti korupsi, money laundering dan terorisme.
Aneh ketika Presiden dan MenkumHAM hendak mengadakan pengetatan terhadap kejahatan yang tergolong luar biasa tapi memberi Grasi. Grasi memang merupakan hak prerogatif presiden tapi publik perlu tahu apa sebenarnya dasar pertimbangan yang disampaikan MA, serta pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Presiden Bidang Hukum, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Wakil Menteri Hukum dan HAM. Masyarakat perlu tahu seiring dengan semangat pemberantasan narkoba sekarang ini yang sedang digalakkan oleh Aparat Penegak hukum dan BNN.
Jika pemerintah tidak hati-hati, masyarakat akan berpendapat bahwa presiden telah menoleransi narkoba. Pemberian Grasi ini akan menjadi preseden buruk dan menghambat pemberantasan narkoba ke depannya sehingga tidak menimbulkan efek jera.
Sejak diberikannya Grasi kepada Corby, pengajuan grasi telah banyak dilakukan oleh terpidana narkoba di Indonesia. Salah satunya adalah narapiadana berdarah Asia warga Australia yg bernama Andrew Chan telah mengajukan grasi kepada Presiden. Andrew Chan terbukti menyelundupkan heroin dari Bali ke Australia yang dikenal dengan sebutan Bali Nine pada 17 April 2005. Andrew Chan mendapat hukuman mati dan kini mendekam di Penjara Kerobokan Denpasar Bali. Entah apa nanti keputusan Presiden, tetapi saya menduga Presiden juga akan memberikan Grasi yang sama yg telah diterima oleh Corby.
Sementara ini Pemerintah hanya mengedepankan HAM terpidana, tanpa mempertimbangkan setiap hari 41 orang Indonesia tewas akibat narkoba. Bahkan 90 persen diantaranya generasi muda yang semestinya menjadi aset bangsa ke depan. Sikap SBY ini memberi peluang bandar narkoba untuk meneruskan bisnisnya di Indonesia yang sangat menggiurkan tanpa khawatir dihukum mati. Pemberantasan narkoba harga mati. tidak pandang bulu, artis, pejabat, wakil rakyat yg terbukti menggunakan narkoba, harus disikat habis.
Generasi muda menjadi rusak karena narkoba. Saat ini saja, peredaran narkoba sudah merambah sekolah hingga ke jenjang paling dasar. Apa artinya dibentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga di tingkat daerah, dg Badan Narkotika Kabupaten (BNK) jika ada grasi narkoba. Kalau mau memerangi narkoba, jangan tanggung-tanggung. Jangan yg dibawah kerja keras memeras keringat, Presiden sendiri melunak. Dengan hukuman yang rendah dan lemahnya pengawasan, Indonesia dipastikan akan menjadi ladang subur peredaran narkoba.
Kini tinggal para aktivis dan pemerhati peredaran narkoba apakah hanya diam saja ataukah tetap melanjutkan perlawanan... Standard ganda pemerintahan SBY dalam memerangi Narkoba tetap harus dikritisi dan dilawan agar Indonesia bebas Narkoba..
Sabu 315Kg dan Inex 1,4 Juta Butir hasil tangkapan dari sindikat Akiong, Bowo dan Freddy belum jelas dimana sekarang barang buktinya.... Sabu seberat 40kg tangkapan Polda Metro juga belum jelas barang buktinya dimana.. belum ada pemberitaan dimusnahkan... Belum pernah saya dengar BNN maupun Polri memusnahkan barang bukti Narkoba sebesar yg saya sebutkan sebelumnya...
Pasal yg digunakan untuk menjerat pengedar dan pengguna Narkotika adalah pasal 127, 111, 112, 114 dan 132 UU Narkotika. Beruntunglah bagi yang berpunya karena bisa membeli pasal 127 disertai surat rehab agar cepat bebas dari hukuman, Bagi yg tidak berpunya terutama pengguna berapapun kecilnya barang bukti akan dikenai pasal 111, 112 dengan hukuman minimal 4 Tahun penjara. Adam wilson, napi pengendali narkoba LP Nusa Kambangan mengatakan bahwa dengan uang minimal Rp 3 milyar hukuman mati bisa dibatalkan
STNatanegara 


No comments:

Post a Comment

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...