BATAM--Bukan hanya Azirwan mantan narapidana korupsi yang diangkat menjadi pejabat di Kepri. Selain Azirwan yang kini jadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, ada juga 14 nama mantan narapidana yang kini menduduki posisi penting di pemerintah daerah dalam lingkungan Provinsi Kepri.
Ada nama Rusdi Ruslan, mantan terpidana korupsi pembangunan saluran air (drainase) di Nongsa, Batam, kini kembali diangkat sebagai kepala Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Kota Batam (Bapeko) Pemko Batam.
Ia dilantik empat hari lalu bersama sejumlah pejabat eselon tiga lainnya. Sebelum mutasi ke Bapeko, Rusdi sekitar satu setengah bulan setelah keluar dari penjara kembali diberi jabatan sebagai Kabid Program di Dinas PU. Setelah lebih setahun menjabat, ia akhirnya ditarik ke posnya saat ini.
Mantan Kadis PU yang terjerat kasus pembangunan gedung serba guna Pemko Tanjungpinang itu kini menjabat kepala Badan Perizinan Terpadu Pemko Tanjungpinang. Sebelumnya, ia telah diangkat menjadi asisten I Pemko Tanjungpinang.
"Pembangunan gedung itu sempat ambruk sampai menewaskan seseorang. Dia divonis 2,5 tahun penjara. Namun, setelah menjalani hukuman ini, dia diangkat menjadi asisten I Pemko Tanjungpinang dan sekarang di badan perizinan terpadu," jelas Muhammad Fajri, koordinator GN-PK Kepri, Jumat (19/10).
Di Kabupaten Karimun, Yan Indra, mantan Kabag Tapem yang terbelit kasus ganti rugi lahan PT Saipem, setelah menjalani hukuman, ia diangkat menduduki Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora).
Di Kabupaten Natuna, Senagip, mantan Kadispenda Natuna, yang pernah terjerat kasus korupsi, dipromosikan lagi menjadi kapala Kantor Kesbangpol Linmas. Promosi juga diberikan kepada Yusrizal, mantan Kadisperindag yang kini menjabat Kadis Pariwisata Pemkab Natuna.
Senagip dan Yusrizal pernah terlibat dalam kasus korupsi DBH Migas dalam APBD Natuna tahun 2007. Kedua pejabat ini terjerat kasus tersebut bersama dengan Daeng Rusnadi, mantan bupati Natuna, yang kemudian dijatuhi vonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Sedangkan, Senagip dan Yusrizal divonis 30 bulan penjara.
Di Kabupaten Lingga lebih banyak lagi. Di sana ada 8 pejabat yang tersandung kasus korupsi kini kembali mendapatkan jabatan. Mereka adalah Iskandar, Togi Simanjuntak, Dedy Zulfriadi Noor, Sularso, Jabar Ali, Ridwan, Badoar Hery dan Nurmadiah. Berdasarkan data yang dimilikinya, Iskandar dan Togi pernah terjerat kasus korupsi Dermaga Rejai Senayang yang roboh 2010 lalu.
Namun, saat ini keduanya masing-masing berstatus sebagai kepala DPU Lingga dan kepala Satpol PP Lingga.
Begitu pula dengan Dedy dan anak buahnya Sularso yang pernah terjerat kasus korupsi proyek Pencetakan Sawah di Desa Kuala Raya, Singkep Barat. Dedy diberi jabatan Kadis Pertanian dan Perkebunan Lingga dan Sularso sebagai Kabid Ketahanan Pangan Distanbun Lingga.
"Jabar Ali sekarang ditempatkan sebagai kepala Kantor Arsip dan Perpustakaan Lingga. Dia adalah mantan koruptor dalam kasus proyek Swakelola di Disdikpora Lingga sewaktu masih menjabat Kadisdikpora Lingga. Begitu juga Badoar Hery. Mantan narapidana koruptor semasa menjadi bendahara Setdakab Lingga itu diberi jabatan Kabag Tapem Setdakab Lingga," katanya.
Sedangkan Nurmadiah sebagai mantan narapidana kasus pemalsuan tanda tangan guru ketika masih menjabat Disdikpora Lingga, kini diberi jabatan Sekretaris Dishub dan Kominfo Lingga. Fajri juga memaparkan beberapa pejabat di BP Batam yang pernah tesandung masalah korupsi.
Fajri sendiri menilai para pejabat tersebut justru diangkat karena kebijakan masing-masing kepala daerah. Ia menyatakan heran sebab meski sudah terbukti secara hukum melakukan korupsi namun masih "dilindungi".
" Karena itu kami meminta supaya para kepala daerah mengambil kebijakan tegas atas para pejabat tersebut," tegasnya.
No comments:
Post a Comment