Catatan ini diambil dari "Kemurahan Hati SBY Memberikan Grasi Kepada Bandar & Pengguna Narkoba" by @STNatanegara pada link http://chirpstory.com/li/27693
Kebijakan SBY dengan menandatangani grasi terkait
dengan pengurangan hukuman lima tahun yang diajukan Schapelle Corby menjadi
kontroversi. Aneh, di tengah aksi gencarnya perang melawan narkoba, SBY sebagai
pemimpin negeri ini memberikan grasi kepada terpidana narkoba. Padahal di Hari
Anti narkoba Jumat, 30 Juni 2006 SBY mengungkapkan, tidak akan pernah
memberikan grasi kepada pelaku kejahatan narkoba. Tapi Presiden SBY telah
berbohong. tercatat sampai sekarang Presiden telah memberikan grasi kepada tiga
pelaku narkoba kelas kakap.
Grasi diberikan kepada WNA asal Australia Corby, dan
yang terbaru telah diberikan pada Deni Setia Maharwan dan Merika Pranola alias
Ola. Presiden SBY telah menganulir hukuman mati terhadap terpidana kasus
narkoba Deni Setia Maharwan alias Rafi.
Visi 'Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015' seperti jauh
diawang-awang melihat mudahnya grasi terhadap bandar narkoba diberikan oleh SBY.
"Hukuman mati terhadap seseorang itu urusan Tuhan-lah untuk
menjatuhkan," ujar Julian di Istana Negara pada hari coba menjelaskan. Salah
satu alasan diberikan grasi karena yg bersangkutan sudah mengakui perbuatanya,
mengaku bersalah dan mengajukan grasi kepada presiden.



