Tuesday, October 16, 2012

Polisi Jitu Tukang ‘DOR’Kaki Penjahat



Kebiasaan polisi untuk menandai kaki pelaku kejahatan dengan lubang pelor tetap berlangsung sampai sekarang terutama curanmor. Biasanya korban kenakalan polisi ini dikatakan hendak kabur sehingga ditembaklah kakinya... Hebatnya polisi kita, jago dan jitu... Sebelum ditembak, korban disuruh turun dari mobil polisi biasanya disuruh mengambil atau membeli sesuatu lalu di dor. Ini adalah pelanggaran HAM sekaligus perbuatan melawan hukum yg dilakukan oleh polisi kita.

Tugas polisi adalah menangkap penjahat tetapi tugas hakimlah yg mengadili dan menjatuhkan hukuman... Tidak saja pelaku penembakan yg harus dihukum, atasannya yg tau dan melakukan pembiaran juga harus dihukum. Hukuman yg pantas adalah pidana penjara dan bukan sekedar hukuman disiplin basa basi ala kepolisian.

Saturday, October 13, 2012

Setelah Obral Janji, Kini SBY Obral GRASI


Catatan ini diambil dari "Kemurahan Hati SBY Memberikan Grasi Kepada Bandar & Pengguna Narkoba"  by @STNatanegara pada link http://chirpstory.com/li/27693

Kebijakan SBY dengan menandatangani grasi terkait dengan pengurangan hukuman lima tahun yang diajukan Schapelle Corby menjadi kontroversi. Aneh, di tengah aksi gencarnya perang melawan narkoba, SBY sebagai pemimpin negeri ini memberikan grasi kepada terpidana narkoba. Padahal di Hari Anti narkoba Jumat, 30 Juni 2006 SBY mengungkapkan, tidak akan pernah memberikan grasi kepada pelaku kejahatan narkoba. Tapi Presiden SBY telah berbohong. tercatat sampai sekarang Presiden telah memberikan grasi kepada tiga pelaku narkoba kelas kakap.
Grasi diberikan kepada WNA asal Australia Corby, dan yang terbaru telah diberikan pada Deni Setia Maharwan dan Merika Pranola alias Ola. Presiden SBY telah menganulir hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba Deni Setia Maharwan alias Rafi.
Visi 'Indonesia Bebas Narkoba Tahun 2015' seperti jauh diawang-awang melihat mudahnya grasi terhadap bandar narkoba diberikan oleh SBY. "Hukuman mati terhadap seseorang itu urusan Tuhan-lah untuk menjatuhkan," ujar Julian di Istana Negara pada hari coba menjelaskan. Salah satu alasan diberikan grasi karena yg bersangkutan sudah mengakui perbuatanya, mengaku bersalah dan mengajukan grasi kepada presiden.

Sunday, October 7, 2012

BAKRIE Menuju Kebangkrutan?


Catatan ini diambil dari 

"Bakrie Menuju Kebangkrutan?" by @STNatanegara pada link http://chirpstory.com/li/26046



Oktober 2008 Bakrie Group hampir kolaps... Oktober tahun ini apakah terulang.... ??? Mengingat besarnya hutang jatuh tempo... Apakah Bakrie mampu menyediakan dana 9T? Dengar2 Bakrie hendak melego salah satu perusahaannya... Jikapun tahun ini bisa dilewati, tahun depan akan lebih berat bg Bakrie, hutang yg akan jatuh tempo lebih besar lagi... Belum lg misteri penjualan DEWA senilai 1 dolar oleh Bakrie... Jauh dibawah harga sebenarnya...
Sepertinya sudah tidak ada lagi saham yg dapat digadaikan oleh Bakrie, tahun ini tahun yg kelam bagi Bakrie.... Banyak sekali tunggakan yg harus dibayar oleh Bakrie.. Lapindo, Esia, Bakrie Life, Newmont, BUMI dan lainnya menunggu.
Banyak sudah yg mengingatkan bahwa gadai saham sangat beresiko... Bahkan ditentang oleh partnernya sendiri yg dari Inggris. Tapi sepertinya hanya dianggap gonggongan anjing saja... Sedang Bakrie tetap berlalu sambil menumpuk hutang. Bayangkan dulu saham BUMI sempat mencapai 8000 tapi kini hanya diangkat 700 saja... Bahkan saham DEWA mentok di 50. Belum lagi misteri hutang 600M di Esia yg sempat menyebabkan perdagangan sahamnya di suspend oleh BEI.
Deposit 230Juta dolar di salah satu perusahaan investasi yg berafiliasi dg Bakrie pun tidak jelas keberadaannya dan tdk bisa dicairkan. Padahal Bakrie masih punya hutang lebih dari 1Miliar dolar ke CIC... Sangat diragukan Bakrie sanggup membayarnya. Jelas sekali kini Bakrie Group dompetnya sudah kosong, likuiditasnya sangat rendah, kalau saya boleh bilang sudah melarat. Yang pasti kini saham-saham yang terafiliasi dengan kelompok usaha Bakrie kembali mengguncang bursa saham tanpa bisa dikendalikan.

Sunday, September 23, 2012

Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah & Bansos APBD Propinsi Jawa Tengah


Tahun 2013 akan diselenggarakan Pilkada Jawa Tengah. Yang perlu dicermati adalah membengkaknya dana bantuan sosial dan hibah Provinsi Jateng tahun 2012 ini, satu tahun menjelang Pilkada 2013. Bisa jadi modus seperti yang Foke jalankan akan kembali terulang di Jawa Tengah.. jadi..setelah DKI Jakarta, tahun depan giliran Jawa Tengah.
Alokasi dana hibah APBD Jateng 2012 terbesar di Indonesia, mencapai Rp 3,245 T. ICW sedang melakukan investigasi untuk dilaporkan ke KPK. APBD 2012 DKI Jakarta saja hanya menganggarkan Rp 1,367 triliun untuk dana hibah. Jawa Timur Rp 1,03 triliun dan Jawa Barat Rp 170 miliar.
Dana hibah dan bantuan sosial (bansos) ditengarai lebih banyak dimanfaatkan untuk dana taktis para elite politik menjelang Pilkada. Salah satu manipulasi dan korupsi dana hibah adalah dg membuat lembaga dengan alamat palsu, atau satu alamat untuk dua lembaga. Juga dengan menghibahkan dana besar untuk satu organisasi kemudian dipotong atau dibagi-bagi untuk beberapa pihak yg berkaitan dg cagub.

Wednesday, September 5, 2012

Skandal Manipulasi Divestasi Saham PT. KPC Oleh Bakrie Group


Pagi-pagi enaknya makan bakery, sambil minum kopi, apalagi diselingi gosip tentang Bakrie,  ini cerita lama tapi tetap dinanti.
Ingat PT Kaltim Prima Coal (KPC)? ini adalah perusahaan pengeruk batubara terbesar di Asia yang beroperasi di Sengata Kabupaten Kutai Timur. Banyak sekali skandal menerpa KPC termasuk skandal pajak, skandal pembelian oleh Bakrie dan skandal divestasi sahamnya. Saya membatasi pada dugaan korupsi di proses divestasi 51 persen saham, juga transfer pricing alias manipulasi harga penjualan.
KPC awalnya dioperasionalkan oleh kongsi dua raksasa tambang internasional, British Petroleum dan Rio Tinto. Tahun 1982, dokumen perjanjian diteken. Pemerintah pusat dan PT KPC memulai sejarah dimulainya pertambangan terbesar di Asia, yaitu ada di Sengata. Meskipun PT KPC sudah punya izin tahun 1982, PT KPC baru resmi dinyatakan eksploitasi pada 1992 atau sepuluh tahun kemudian. Di dalam perjanjian kontrak karya dengan Pemerintah ada soal divestasi saham yang wajib dilakukan setelah 4 tahun perusahaan menambang. Jadi menurut perjanjian, pada tahun 1996 PT KPC wajib menjual sahamnya secara bertahap kepada pemerintah Indonesia atau pihak Indonesia.

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...