Thursday, October 25, 2012

RUU Keamanan Nasional dan Sinergi Pengamanan Nasional



RUU Keamanan Nasional bagaimana kabarmu?
Sudah 67 tahun Indonesia Merdeka. Selama itu pula seringkali terjadi gangguan keamanan nasional yang sifatnya global maupun lokal. Terkait keamanan nasional, UU yang berlaku hingga saat ini adalah UU Keadaan Darurat tahun 1946 dan dirubah tahun 1959 dan PP nomor 16/1960. Disebabkan semangat yang dikandung dalam UU Kedaruratan tidak lagi sesuai dengan iklim demokrasi saat ini, pemerintah menawarkan RUU Kamnas.
Maka kini dapat kita saksikan polemik tentang RUU Kamnas yang berawal dari niat pemerintah mensinergikan peraturan tentang keamanan nasional. Saat ini pembahasan RUU Keamanan Nasional masih berlangsung di DPR dan tak luput pula menjadi bahan diskusi publik. Jika kita amati media kita, yang terdengar santer adalah suara-suara yang menolak diberlakukannya RUU Keamanan Nasional menjadi UU. Diantara yang menolak adalah LSM, Mahasiswa, Universitas, Parpol (Pdip, Hanura, Pks, Gerindra, Golkar) dan Praktisi serta Akademisi.
Berbagai alasan dikemukakan oleh para penolak RUU Kamnas ini dan sebagian besar berkaitan dengan klausul berikut:

Wednesday, October 24, 2012

Episode Kesekian dari Sinetron Hambalang


Gonjang ganjing audit BPK atas Hambalang menurut saya mengulangi gonjang ganjing audit BPK atas Rekening 502 delapan tahun yang lalu. Ketika dipaksa untuk menyebutkan ada sangkaan tindak pidana, BPK selalu berkelit dengan kalimat “Diperlukan audit yang lebih teliti lagi”. Di kasus rekening 502 pun BPK selalu berkilah dengan alasan seperti dalam kalimat “Jadi bukan kejahatan, cuma pencatatannya amburadul”.

Sebenarnya kasus-kasus besar di KPK sudah memasuki babak akhir, sudah sampai ke siapa-siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus itu. Saya yakin bukti-bukti awal yang dimiliki KPK sudah sangat kuat. Apalagi Deddy Kusnidar demikian kencang nyanyiannya dan didukung Wafid M.  

Agar lebih kuat lagi seharusnya KPK menetapkan semua panitia lelang dan Kuasa Pengguna Anggaran sebagai tersangka dulu. Apabila tidak demikian akan sulit dan terlalu terjal untuk menjerat Kuasa Anggaran.

Monday, October 22, 2012

14 Mantan Narapidana Korupsi Jadi Pejabat di Kepulauan Riau

Tribunnews.com - Senin, 22 Oktober 2012 01:11 WIB
14 Mantan Narapidana Korupsi Jadi Pejabat di Kepulauan Riau

BATAM--Bukan hanya Azirwan mantan narapidana korupsi yang diangkat menjadi pejabat di Kepri. Selain Azirwan yang kini jadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, ada juga 14 nama mantan narapidana yang kini menduduki posisi penting di pemerintah daerah dalam lingkungan Provinsi Kepri.
Ada nama Rusdi Ruslan, mantan terpidana korupsi pembangunan saluran air (drainase) di Nongsa, Batam, kini kembali diangkat sebagai kepala Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana Badan Perencanaan Pembangunan Kota Batam (Bapeko) Pemko Batam.
Ia dilantik empat hari lalu bersama sejumlah pejabat eselon tiga lainnya. Sebelum mutasi ke Bapeko, Rusdi sekitar satu setengah bulan setelah keluar dari penjara kembali diberi jabatan sebagai Kabid Program di Dinas PU. Setelah lebih setahun menjabat, ia akhirnya ditarik ke posnya saat ini.

Hambalang | Audit BPK Terkena Intervensi Karena Banyak Kepentingan

Tribunnews.com - Senin, 22 Oktober 2012 00:44 WIB


JAKARTA--Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menduga banyak kepentingan terhadap audit BPK.

"Saya tidak tahu ada atau tidaknya intervensi. Diduga bisa demikian, banyak kepentingan terhadap audit BPK terkait Hambalang dan Century," kata Yusril di Kantor YLBHI, Jakarta, Minggu (21/10/2012).

Pakar Hukum Tata Negara itu mengatakan hal tersebut harus diungkap secara jernih agar publik mengetahui apakah benar ada intervensi atau tidak.

"Orang selama ini menyangka ada intervensi. Coba nanti teman-teman BPK, apakah seperti yang diduga atau dipahami," katanya.

Yusril mengatakan laporan BPK nantinya disampaikan kepada Ketua DPR. Sehingga laporan tersebut dapat menjadi acuan. Selain itu bila ada bukti-bukti pidana dapat diserahkan laporan tersebut kepada penegak hukum.

Sunday, October 21, 2012

UNDERGROUND ECONOMY Mendominasi Perekonomian Indonesia


Berantas korupsi, illegal logging, pengemplang pajak, white collar crime perbankan, atau kejahatan menggerogoti keuangan negara. Selain itu perlu perbaikan secara menyeluruh untuk atasi kesenjangan ekonomi, termasuk dominasi ekonomi bawah tanah/underground economy.
Apa itu underground economy? Underground economy mencakup kegiatan-kegiatan ekonomi baik legal maupun illegal yang tidak dilaporkan. Diantara aktifitas illegal mencakup pasar illegal, dimana barang dan jasa diproduksi, diperjualbelikan dan dikonsumsi secara illegal. Aktifitas ini dikategorikan illegal karena secara hukum memang tidak dibenarkan misalnya: peredaran obat terlarang atau aktifitas prostitusi. Sedangkan aktifitas legal yang termasuk underground economy berupa barang dan jasa legal yang diperjualbelikan dibawah kondisi illegal.
Dapat saya contohkan misalnya sektor konstruksi yang mempekerjakan karyawan yang tidak berlisensi atau tidak memiliki sertifikasi. Aktivitas yang legal menjadi masuk dalam underground economy karena memang terlewat tidak tercatat atau tidak dilaporkan ke dalam PDB. Kondisi tidak tercatat ini oleh ahli ekonomi sering disebut sebagai Unrecorded Hidden Economy. Kegiatan ekonomi diukur dengan uang, dan tercatat dalam laporan keuangan negara, misalnya tercantum dalam GDP suatu negara.

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...