Sudah 67 tahun Indonesia Merdeka. Selama itu pula
seringkali terjadi gangguan keamanan nasional yang sifatnya global maupun lokal.
Terkait keamanan nasional, UU yang berlaku hingga saat ini adalah UU Keadaan
Darurat tahun 1946 dan dirubah tahun 1959 dan PP nomor 16/1960. Disebabkan
semangat yang dikandung dalam UU Kedaruratan tidak lagi sesuai dengan iklim
demokrasi saat ini, pemerintah menawarkan RUU Kamnas.
Maka kini dapat kita saksikan polemik tentang RUU
Kamnas yang berawal dari niat pemerintah mensinergikan peraturan tentang
keamanan nasional. Saat ini pembahasan RUU Keamanan Nasional masih berlangsung
di DPR dan tak luput pula menjadi bahan diskusi publik. Jika kita amati media
kita, yang terdengar santer adalah suara-suara yang menolak diberlakukannya RUU
Keamanan Nasional menjadi UU. Diantara yang menolak adalah LSM, Mahasiswa,
Universitas, Parpol (Pdip, Hanura, Pks, Gerindra, Golkar) dan Praktisi serta
Akademisi.
Berbagai alasan dikemukakan oleh para penolak RUU
Kamnas ini dan sebagian besar berkaitan dengan klausul berikut:

