Wednesday, August 1, 2012

Catatan Harian STNatanegara Bagian III


Catatan ini diambil dari Catatan Harian Whistle Blower by @STNatanegara pada link http://chirpstory.com/li/15192

Susahny org lapangan, ada kejadian, dilaporkan ke yg 'berwajib', trus responnya nihil, slm tdk melibatkan nama SiBuYa aja, responya normatif.
Kl ada konflik terbuka dengan Indonesia, negara mana kira kira yang akan "membela" paling dahulu dan tanpa diminta ya?.
Kelihatan gampang dinalar dg logika, tpi personil di lapangan punya beribu kendala yg sering tdk dihargai n dimengerti beberapa kalangan.
Kalau ada the untouchable di Indonesia, maka ada juga invisible hand di Indonesia
Harganya mahal, kita hidup di era tanpa pemimpin selama 5 Tahun...
Lebih memilih dipimpin oleh orang yang mengerti dan paham bagaimana mengolah data data intelijen, tanpa bertanya, "terus gimana enaknya?"
Korupsi identik dengan kerugian negara, apakah bisa dianggap identik dengan ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan birokrasi? Karena ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan birokrasi menyebabkan pengeluaran anggaran yang berlebihan dan tidak wajar yang ujung-ujungnya juga memperkaya kelompok usaha sebagai pihak ketiga dalam pelaksanaan dan pengeluaran APBN/APBD.
Saya contohnya beberapa kasus yang termasuk dalam kategori ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan birokrasi berikut...:
Kasus 1. Di Kejagung, harga kontrak pengadaan kendaraan tahanan Kejagung yg dilaksanakan scr penunjukan langsung lbh tinggi senilaiRp1,30 M dibandingkan dengan harga kendaraan on the road plat hitam untuk bulan April 2009 setelah dikurangi bea balik nama (BBN) sebesar 12,5% karena untuk kendaraan pemerintahan tidak dikenakan BBN.
Kasus 2. Di Kementerian Hukum dan HAM, terdapat aset tetap yang tidak dimanfaatkan berupa tanah seluas 50.000.000 m² senilai Rp3,34 M dan pengadaan meubelair senilai Rp367,34 juta.
Kasus 3.
Di Kementerian Kesehatan, terdapat pelaksanaan kegiatan pengiriman barang melampaui tahun anggaran atas belanja pengadaan obat Tahun2009 senilai Rp231,06M sehingga pengadaan barang dan jasa tersebut tidak mencapai sasaran yang diharapkan.

Masih banyak kasus2 ketidakhematan, ketidakefektifan, dan ketidakefisienan birokrasi yang diindikasikan merugikan APBN/APBD.
Birokrasi kita payah, birokrat nya juga bermasalah... sangat lemah di sistem pengendalian internnya dan akuntabilitasnya rendah. Padahal jika pengendalian intern lemah kemudian akuntabilitas rendah sangat membuka peluang terjadinya mal praktek birokrasi oleh biroktat.
Kasus-kasus kelemahan SPI terjadi krn pejabat/pelaksana yg bertanggung jawab kurang cermat dlm melakukan perencanaan dan pelaksanaan tugas. Umumnya kasus2 kerugian daerah, meliputi belanja or pengadaan barang/jasa fiktif, rekanan pengadaan barang/jasa tdk menyelesaikan pekerjaan, kekurangan volume pekerjaan, kelebihan pembayaran selain kekurangan volume pkrjaan, mark up, penggunaan uang/barang utk kepentingan pribadi, pembayaran honorarium dan/atauperjalanan dinas ganda serta spesifikasi barang/jasa yang diterima tidak sesuai dengan kontrak.
Kerugian negara juga meliputi pembebananbiaya tdak sesuai atau melebihi ketentuan, pengembalian pinjaman/piutangatau dana bergulir macet, kelebihan penetapan dan pembayaran restitusi pajak atau penetapan kompensasi kerugian, penjualan/pertukaran aset daerah tidak sesuai dengan ketentuan dan merugikan daerah, serta kasus lain-lain yang masih banyak dan selalu terjadi berulang-ulang setiap tahunnya.
Hutang piutang itu menyusahkan.. apalagi kalau hutang piutang pajak. Piutang pajak pemerintah sangat besar dan kinerja penagihannya sangat rendah sehingga banyak yang gagal bayar sampai dihapuskan oleh negara. Dalam laporan kepada DPR, pemerintah mengakui piutang pajak yang tidak bisa ditagih mencapai Rp46,2 T dari total piutang pjk Rp86,8 T.
Melihat rasio besarnya piutang pajak tak tertagih dengan total piutang pajak patut dipertanyakan kinerja aparat pajak dalam menagihnya pengelolaankegiatan penagihan piutang pajak oleh DJP kurang efektif untuk mendukungoptimalisasi tingkat pencairan piutang pajak realisasi pencairan piutang pajak untukTahun 2005 s.d. 2008 mengalami penurunan walaupun masih diatas 80% dari target yang akan ditagih.
Permasalahannya terkait dengan sumber daya penagihan yaitu kurangnya perhatian dan dukungan DJP pada kegiatan penagihan, dan pemberian insentif kepada juru sita tidak dihitung berdasarkan realisasi pencairan piutang pajak dari penagihan aktif. Belum ada mekanismepengajuan usulan pelatihan juru sita dari KPP sehingga kegiatan penagihanpiutang pajak menjadi tidak optimal. Seharusnya DJP harus konsen diupaya penagihan ini karena melibatkan jumlah uang yang sangat besar. jangan sampai pjk yang seharusnya masuk ke kas negara menguap begitu saja. apalagi profesi jurus sita dan petugas penagihan di DJP sangat tidak diminati oleh pegawai pajak.

PT RNI (Persero), pengadaan barang dan jasa senilai Rp106,88 M dan USD2.38 juta pada PT Rajawali I belum sepenuhnya sesuai ketentuanpengadaan barang dan jasa sehingga kewajaran harga barang dan jasa yang dibeli tidak dapat diyakini.
Penyertaan PT PG Rajawali I (anak perusahaan PT RNI) pd PT Kebun Grati Agung senilai Rp6,54 M (80%) merugikan PTRNI karena PT KGA dibubarkan.

No comments:

Post a Comment

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...